PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Calon Peserta Didik yang boleh didaftarkan adalah:
1. Anak berusia 7 tahun
2. Anak Berusia 6 tahun dan atau 5 tahun lebih 6 bulan dapat dipertimbangkan
Persyaratan:
1. Mengisi Formulir PPDB secara online
2. Berkas fisik dibawa ke SDN Parakan II
* Foto Copy Akta Kelahiran (2 Lembar)
* Foto Copy Kartu Keluarga (2 Lembar)
* Foto Copy KTP orang tua (2 Lembar)
* Foto Copy Ijazah PAUD/TK/RA bagi yang memiliki (2 Lembar)
* Foto Copy KPS/KIP/KKS/PKH dan atau sejenisnya (2 Lembar)
* Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (2 Lembar)
Isilah formulir di bawah ini dengan benar dan lengkap!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar